• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Donasi

Blog Mas Ajun

Menyediakan Berbagai Informasi

  • Home
  • Sitemap
  • Translate
  • Menu6
  • Berlangganan Artikel
Home » Islamedia » Hukum Pacaran Menurut Agama Islam

Hukum Pacaran Menurut Agama Islam

asalamualaikum ukhti dan akhi , hari ini saya mau share hukum pacaran dalam islam
1. Pacaran Dalam Islam : Adakah?

Pacaran Dalam Islam : Adakah? Sebenarnya di dalam Islam tidak pernah ada kata ‘pacaran’. Hukum ‘berpacaran’ dalam agama Islam itu HARAM. Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. “Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji…” (QS. Al-Isra : 32).
Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu Namun, sepertinya aturan ini sudah tidak dianggap oleh remaja-remaja zaman sekarang. Sekarang pacaran sudah dianggap wajar. Bahkan yang tidak pacaran dianggap kuno dan tidak gaul. Bagi anak muda zaman sekarang menjadi ‘single’ adalah hal yang sangat memalukan. Baru putus dari pacar dan jadi jomblo sebentar sudah galau, sedih, dan putus asa. Bahkan ada juga yang sampai bunuh diri hanya gara-gara putus dari pacar. Mereka sudah lupa siapa yang lebih berhak mengakhiri hidup mereka. Ganti-ganti pacar menjadi sebuah rutinitas yang sudah tidak mengherankan lagi.
Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
.
2. PENCEGAHAN

Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
1.     Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2.     Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3.     Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
4.     Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : “Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka).

3. Oleh karena itu Syekh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44), dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
1.     Menikah, supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2.     Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3.     Jauhkan mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4.     Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya. Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5.     Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.

                       



4. Namun sebenarnya paradigma ‘pacaran’ ini bisa diubah ala Islam. Judulnya memang sama sama pacaran namun berbeda attitude.

1. No touching

Dilarang bersentuhan satu sama lain. Islam sudah melarang ini di dalam Alquran. Berikut dalilnya:

لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar z, lihat Ash-Shahihah no. 226)

2. No Couple

Dilarang pergi berduaan kemanapun. Selain untuk mencegah terjadinya fitnah, jenis hubungan ini dapat menumbuhkan hal-hal positif diantara keduanya. Apabila berpegian dengan lawan jenis, sebaiknya perempuan mengajak mahramnya. Itu akan jauh lebih baik.

Rasulullah SAW bersabda, ”Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya”

3. No Flirting

Dilarang bertatapan terlalu lama, karena bertatapan terlalu lama dengan lawan jenis yang belum muhrim juga termasuk dalam kategori Zinah. Apalagi kedua makhluk tersebut mempunyai sebuah ketertarikan secara emosional. Ditakutkan nantinya akan memicu perbuatan negatif yang menimbulkan dosa.

4. No Bonding

Tidak boleh mengikat satu sama lain. Harus saling membebaskan. Maksudnya, karena belum ada status suami dan istri kita tidak boleh saling bergantung dan merugikan satu sama lain. Lain halnya bila sang laki-laki sudah mengkhitbah si perempuan dan si perempuan sudah setuju. Dalam hal ini, perempuan harus menjaga diri dan hatinya untuk sang laki-laki sampai akhirnya dinikahi secara sah.

5. No Over Affection

Ingat bahwa cinta yang paling agung di dunia ini hanyalah milik Allah Subhanawuata’alla. Sebagai manusia, rasa cinta kita kepada Allah harus lebih besar daripada rasa cinta kita terhadap apapun. Ditakutkan nantinya akan merugikan diri kita sendiri. Satu hal lagi, bahwa sesuatu yang berlebihan juga tidak dibolehkan dalam agama. Jadi, kita tidak boleh bersikap berlebihan apabila mencintai seseorang, cinta kita pada Allah SWT haruslah lebih besar.
Mudah kan, sebenarnya? Mari kita praktekkan dan tidak lagi terjebak dengan embel-embel palsu janji semu.


Posted by Unknown on Saturday, November 30, 2013 - Rating: 4.5
Title : Hukum Pacaran Menurut Agama Islam
Description : asalamualaikum ukhti dan akhi , hari ini saya mau share hukum pacaran dalam islam 1. Pacaran Dalam Islam : Adakah? Pacaran Dalam I...
Tweet
Newer Post
Older Post
Home

Entri Populer

  • Cara dan 7 Tips Mendapatkan Cewek Yang Sudah Punya Pacar
  • Stylizer, Edit CSS Mudah dengan Preview Realtime
-->
Copyright © 2012 Blog Mas Ajun - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger