Saya ingin bertanya bagaimanakah hukumnya dalam Islam
menonton “blue” film bagi seorang yang sudah menikah ? ada sebagian
orang berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan sebatas bertujuan untuk
meningkatkan keharmonisan hubungan suami istri. Mohon masukannya. (Ibu Y
di Jakarta)
Jawaban : Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan:
Dari
Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib
tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka.”
(HR. Ibn Hibban)
Oleh karena itu, tontonan sebagai sarana bagi
tersampaikannya aib orang lain, berarti menjadi sarana bagi terjadinya
keharaman. Dengan kondisi demikian, maka akan berlaku kaidah:
al-wasilah ila al-haram muharramah (hal yang mengantarkan kepada
keharaman adalah haram)
Walaupun tentu saja keharaman tersebut tidak
bersifat selamanya, tapi bersifat sementara. Maksudnya, layar monitor
hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan
yang tidak diharamkan maka hukumnya mubah. Ini berlaku bagi seluruh
mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang
maupun yang sudah berkeluarga.
Bagaimana hukumnya bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya?
1. Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram.
Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri.
Dari Abu
Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata
adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya
lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki
adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan
yang membenarkan atau mendustakan.” (HR. Muslim)
Pengistilahan
Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina
sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa
zina sebenarnya. Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno
yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh
hal-hal yang berbau porno atau sarana lain yang mengantarkan kepadanya.
Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat
menggauli istri adalah haram. (Imam Al-‘Iraqi berkata: “Jika seorang
laki-laki menyetubuhi istrinya, sementara dia membayangkan persetubuhan
dengan wanita lain yang diharamkan baginya dan beranggapan seolah-olah
dia bersetubuh dengan wanita tersebut, maka yang demikian itu adalah
haram baginya.”)
Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin
Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah
seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di
hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena
yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya
(tadi)”, tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri
sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena dipungkasan hadits
tersebut dikatakan“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang
terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena
yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya
(wanita yang dijumpainya).”menandakan persetubuhan dengan istri
berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita
yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu
itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat
berhubungan badan dengan sang istri.
2. Haram menceritakan adegan
ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan,
rekaman suara, atau rekaman video),
Dari Abu Sa’id Al-Khudri,
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek
kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang
menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian
suami menyebarkan rahasia istrinya.” (HR. Muslim)
Maka haram pula
mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti
sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya.
Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan
(pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya
tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.
Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan
mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain,
khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan
halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya. Dari Abu Hurairah
ra, Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu adalah diantara
anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang
elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha
Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam
beribadah.” (HR. Ibn An-Najjar)
Wallâhu A’lam
(Ustadzah Indra Asih)